Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari bisnis haram tersebut, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 1,7 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami peroleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Polisi mengungkapkan para tersangka mempekerjakan korban sebagai pendamping tamu laki-laki sekaligus PSK di kawasan lokalisasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi dari kasus ini, para pelaku mengeksploitasi anak dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," ungkapnya.
"Dari sekian kafe, kami mengindikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang ditemukan adanya praktik eksploitasi anak di sana," tambah Rita.
Rita menyampaikan korban diwajibkan menemani tamu, menyanyi, hingga mengonsumsi minuman beralkohol. Tidak sampai di situ, para korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang.
"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," jelasnya.
Untuk sekali pelayanan, pria hidung belang dikenai tarif Rp 200-250 ribu. Dari nominal tersebut, korban mendapatkan bagian Rp 100 ribu per tamu.
"Tarifnya bervariasi, sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp 100 ribu per tamu. Itu di luar tips yang diberikan secara langsung oleh para tamu," beber Rita.
Praktik eksploitasi seksual anak ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung, Bekasi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 saksi. Selain itu, ke-37 korban yang bisa diamankan telah menjalani tes urine.
Dalam kasus ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.
Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Tersangka juga dikenai Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.
Simak Video 'Bongkar Kasus PSK Anak di Bekasi, Polisi Awalnya Usut Viral WNA Pedofil':
(rfs/rfs)


















































