Polisi melakukan penggeledahan di kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menemukan brankas saat menggeledah kafe itu.
"Betul," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada brankas yang ditemukan di kafe de'Clan Signature, Rabu (8/7/2026).
Namun Totok belum menguraikan detail apa isi brankas itu. Dia juga tak menjelaskan apakah brankas dan isinya disita dalam penggeledahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus.
Irjen Totok menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Polisi mengusut kasus terkait Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.
Simak Video 'Polri Geledah Kafe di Cipete Terkait Kasus PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel':
(haf/imk)


















































