Polisi Minta Klarifikasi Ortu dari Anak Diajak YouTuber Bigmo Promosi Vape

1 day ago 5

Jakarta -

Polisi mulai menyelidiki aduan masyarakat (dumas) terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) YouTube miliknya. Polisi sudah mengecek lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihaknya sudah memeriksa pelapor. Pada 3 Agustus lalu, polisi juga meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video Bigmo. Permintaan keterangan terhadap empat anak itu didampingi orang tua masing-masing.

"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus ini bermula ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live yang beredar, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.

Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Komisi III DPR Minta YouTube Bigmo Diblokir

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan Bigmo. Buntut kasus tersebut, Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir.

Sahroni awalnya menyoroti aksi streamer Bigmo dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Sebab menurutnya, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8).

Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak kepolisian dan Komdigi turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, aksi streamer tersebut sudah kebablasan dan berbahaya bagi anak.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.

(wnv/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |