Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh dan Lempar Wanita dari Tol di Bogor

7 hours ago 7

Bogor -

Polresta Bogor Kota masih mendalami keterangan M Febryan (26), tersangka pembunuhan wanita dilempar dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) hingga jatuh di Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Polisi menelusuri motif lain yang memicu tersangka membunuh korban.

"Sampai saat ini, pengakuannya masih seperti itu. Bukti-bukti dan petunjuk lain kita belum kita temukan. Pengakuan si tersangka sementara itu tadi, dari dendam sampai keinginan menguasai harta," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana, Kamis (28/5/2026).

"Kita masih tetap dalami, kalau ada perkembangan kita sampaikan, sambil kita terus cek saksi-saksi lainnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan awal, M Febryan mengaku melakukan aksinya karena sakit hati usai mendengar kalimat 'kasihan ya tidak punya orang tua' dari korban. Pelaku kemudian menemui korban dengan niat akan membunuhnya dengan membawa alat berupa dasi dan golok. Hal itu disampaikan Azi ketika menggelar press release pada Senin (25/5).

"Perlu kami sampaikan, memang pengakuan yang disampaikan oleh pelaku ini menitikberatkan pada rasa sakit hati. Untuk motif lain apakah itu motif dendam yang sudah pernah ada sebelumnya, masih kita dalami," kata Azi, Senin (25/5).

"Yang jelas sampai saat ini pengakuan dari yang bersangkutan mengakui merasa sakit hati ketika bertemu dua minggu lalu, korban mengatakan kepada pelaku dengan bahasa 'kasihan ya tidak punya orang tua'. Bahasa itu yang membuat si pelaku gelap mata dan dendam kepada korban," imbuhnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Pelaku M Febryan (MF) alias Ambon (26) dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).

"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat," imbuhnya.

Rio menyebutkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pihaknya masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain dari kasus tersebut.

"Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di rutan Polresta Bogor Kota," kata Rio.

(dwr/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |