Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat dan memunculkan stigma negatif.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah 'barbar' memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aljufri menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga marwah kampung halaman.
"Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" serta prinsip "di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung". Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain," kata Aljufri dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, menurutnya, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti.
Ia juga menyinggung peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia. Nama-nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka disebut sebagai figur yang berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia. Karena itu, ia menilai tudingan yang mengarah pada intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial yang ada.
"Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung," ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut mengajarkan masyarakat Minang untuk menyesuaikan diri di mana pun berada tanpa menciptakan persoalan maupun permusuhan dengan kelompok lain.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Bagi DPW IKM Sumsel, langkah hukum itu menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan daerah asal dari pernyataan yang dinilai tidak berdasar fakta maupun hukum.
Sebelum laporan DPW IKM Sumsel dilayangkan ke Polda Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
(maa/gbr)

















































