Polisi Cek Lahan BMKG di Tangsel Diduduki GRIB Jaya, Lurah Turut Diperiksa

8 hours ago 1

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan lahan milik BMKG yang diduga dikuasai ormas GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut.

"Kemudian tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melakukan untuk yang kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan kegiatan pen-status quo TKP dengan memasang plang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai instansi terkait hingga lurah setempat. Dia mengatakan pihaknya juga masih akan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan ya, antara lain dari Pelapor, kemudian ada tiga saksi, kemudian dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi yang diambil keterangan. Nanti dari pihak Pelapor ini menjelaskan ada saksi lain," ujarnya.

Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Ade memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.

Sebelumnya, Ade Ary membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai ormas GRIB Jaya. Dia mengatakan laporan dilayangkan salah satu pegawai BMKG pada pada 3 Februari 2025. Adapun enam terlapor adalah J, H, AV, K, B, dan MY.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjelaskan, sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut. Dia mengatakan plang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.

Sebelum membuat laporan, pelapor sudah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun somasi tidak diindahkan, sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.

BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Simak juga video "Gubernur Koster Tolak GRIB Jaya di Bali" di sini:

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |