Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera, 10 Orang Ditangkap

2 hours ago 1

Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan berawal dari adanya laporan anak hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat. Serangkaian proses penyelidikan pun dilakukan menindak lanjuti laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di wilayah Sumatra," ujarnya.

Kemudian Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan kepolisian di Sumatera. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi keberadaan anak itu memiliki medan yang cukup sulit.

"Kemudian untuk mengedepankan perlindungan dan hak-hak terhadap anak, kami juga mengkoordinasikan dengan jajaran Kementerian PPA, kemudian Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian Kementerian dan Dinas Sosial terkait lainnya yang sehubungan dengan penanganan anak," jelasnya.

Polisi kemudian berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Keempat anak itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan.

"Kami tim gabungan dengan dinas terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut karena sebagaimana tadi disampaikan, hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan," sebutnya.

Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas tindakannya itu, mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Bara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lihat juga Video 'Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Cari Mangsa Lewat Facebook':

(rdh/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |