Perkara Klakson di Cibubur Berujung Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

2 hours ago 3
Jakarta -

Perkara klakson mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Seorang pengemudi mobil dijerat tersangka usai melakukan pemukulan.

Keributan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Keributan itu berujung korban dipukul melapor polisi.

Momen keributan berujung pemukulan sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Pelaku turun dari mobil dan langsung memukul korban dan merusak mobilnya.

"Pelapor melihat pelaku turun dari kendaraannya seorang diri dan langsung melakukan penganiayaan dan perusakan. Dengan cara pelaku memukul kepada pelapor menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali, secara kencang ke arah bibir pelapor. Kemudian (pelaku) memukul kembali ke arah rahang sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali," kata Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, Senin (18/5).

Pihak kepolisian kemudian bergerak dan menyelidiki kejadian tersebut. Pelaku kini telah teridentifikasi dan masih dilakukan pengejaran.

"Untuk identitas sudah teridentifikasi. Masih dalam proses pengejaran," kata Robby, Selasa (19/5).

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pria berinisial RG (40) sebagai tersangka usai memukul pengemudi mobil lainnya di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. RG terancam hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

"Sebagaimana dalam KUHP, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (21/5).

Pelaku sendiri diamankan pada Rabu (20/5) sore kemarin. Saat itu, polisi telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menyita sejumlah barang bukti.

Kronologi Kejadian

Polisi menjelaskan kronologipria memukul pengemudi mobil lainnya di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Korban mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.

"Kejadiannya yaitu pada hari Minggu sekitar pukul 00.38 WIB, korban atau pelapor sedang mengemudikan satu unit mobil kendaraan roda empat yang kita lihat di belakang ini, dari Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Roby.

Kemudian korban melihat sebuah mobil berwarna kuning melintas keluar dari jalan di Masjid At-Taqwa. Mobil tersebut masuk ke jalur Jalan Alternatif Cibubur dan langsung mengambil jalur tengah.

"Kemudian korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang," jelasnya.

Kemudian pelaku merasa emosi dan menghentikan korban di lajur tengah. Setelah diberhentikan, mobil korban kemudian dirusak dan korban dianiaya. Pelaku juga sempat mengancam korban akan menembaknya.

"Setelah itu, setelah diberhentikan kemudian pelaku melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, kemudian juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir dari pelapor," bebernya.

Motif Pemukulan

Polisi mengungkap motif pria berinisial RG (40) memukul pengemudi mobil di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku emosi lantaran anaknya terbangun karena bunyi klakson.

"Jadi kalau motif adalah tersangka emosi dan membawa bayi, membawa bayi di dalam mobil itu," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby.

Polisi menyebut anak pelaku yang berada di dalam mobil terbangun usai diklakson pengemudi lain. Pelaku pun merasa emosi lalu memukul korban.

"Sehingga anaknya terbangun dan harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi," ucapnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |