Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta

1 hour ago 3
Jakarta -

Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang yang diimpor secara ilegal. Total bawang yang dimusnahkan itu senilai Rp 676 juta.

"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.932 kg / 20,9 ton bawang dengan nilai taksiran mencapai Rp 676.729.500," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Peristiwa ini terungkap usai Bareskrim mendapatkan informasi adanya peredaran bawang impor ilegal di Indonesia yang diduga berasal dari Malaysia. Setelah diselidiki, Satgas berhasil menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor ilegal pada dua gudang, yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus (via darat) tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

"Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Dari informasi sementara, setiap minggu kedua pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang. Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah, yaitu sekitar Rp 24,96 miliar," terang Ade.

Ada 4 jenis bawang yang dimusnahkan, yakni bawang putih (9.680 kg), bawang merah (7.340 kg), bawang bombai (2.193 kg), dan bawang beri (1.719 kg).

"Barang bukti tersebut merupakan komoditas hortikultura yang bersifat mudah rusak, sehingga apabila tidak segera dilakukan tindakan pemusnahan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati apabila kembali beredar di masyarakat," tutur Ade.

Bawang ilegal ini dikirim dari Malaysia. Namun, bawang-bawang yang dimusnahkan itu diduga bukan hanya dari Malaysia.

"Komoditas lintas negara tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi, melalui jalur tikus perbatasan darat yang berseberangan langsung dengan Malaysia," jelasnya.

Saat ini perkara dugaan penyelundupan bawang ilegal tersebut telah berada pada tahap penyidikan, dan proses penyidikan masih terus berjalan. "Penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur masuk barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Sampai saat ini, proses penetapan tersangka masih dalam tahap pengumpulan alat bukti," lanjutnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 2 milyar, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan ancaman pidana, Pasal 86 jo Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 10 milyar, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 8 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau, Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penindakan ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal atau jalur tikus untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi," jelas Ade.

(isa/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |