Kelalaian Berujung Sopir Taksi Green SM Tertemper KRL di Bekasi Jadi Tersangka

1 hour ago 3
Bekasi -

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Sopir taksi Green SM dinilai lalai.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka sopir taksi Green SM ini berkaitan dengan peristiwa KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting, kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.

Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Tersangka tapi Tak Ditahan

Sopir taksi Green SM ditetapkan sebagai tersangka kasus tertempernya KRL. Meski berstatus tersangka, sopir taksi Green SM tidak ditahan.

"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sopir taksi tak ditahan.

"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.

Sebuah taksi berwarna hijau terlihat rusak parah di lokasi kecelakaan kereta. Insiden tersebut terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selalsa (28/4/2026).Taksi Green SM terlihat rusak parah di lokasi kecelakaan kereta (Foto: Nasywa Fauziah/detikFoto)

Dinilai Telah Lalai

Polisi menilai sopir taksi Green SM lalai dalam peristiwa tersebut. Karena kelalaian tersebut, menyebabkan taksi tertemper KRL.

"Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR," ujar Gefri.

Polisi Tak Usut Kasus Argo Bromo vs KRL

Gefri menjelaskan ada dua kasus dalam insiden kecelakaan kereta ini. Yakni KRL ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.

"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.

Proses evakuasi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, berlangsung dramatis pada Selasa (28/4/2026). Petugas gabungan terlihat berjibaku mengevakuasi gerbong yang ringsek parah usai tabrakan dengan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek.Proses evakuasi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, berlangsung dramatis pada Selasa (28/4/2026). Petugas gabungan terlihat berjibaku mengevakuasi gerbong yang ringsek parah usai tabrakan dengan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek. Foto: Pradita Utama/detikFoto

Gefri menjelaskan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani terkait peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel. "Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," tuturnya.

"Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.

Argo Bromo vs KRL Dijerat KUHP

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S Siregar mengungkap perkembangan penyidikan tersebut saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur.

"Saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," kata Mario.

Dia mengatakan saat ini berkas sudah selesai dan ada yang dijerat pidana di bawah 5 tahun. Ia menyebut kasus itu akan langsung disidangkan di PN Bekasi Kota. Namun Mario tak menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka di kasus itu.

"Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa ada dua peristiwa yang terjadi saat kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur. Kedua peristiwa itu dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Kami dari Polri juga ucapkan turut berduka cita untuk kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dan kejadian kecelakaan kereta api di Bekasi Timur karena kami ada dua peristiwa. Yang satu adalah kecelakaan lalu lintas yaitu perlintasan sebidang menggunakan Undang-Undang 22 Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan satu lagi adalah KUHP. Dan kami juga fokus kepada proses penyidikannya," kata Mario.

Dalam investigasi kasus tersebut, Korlantas Polri memanfaatkan digitalisasi ETLE, dan melakukan olah TKP menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis). Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang.

Mario lalu menjelaskan TKP yang didalami yakni berkaitan dengan taksi yang tertemper oleh kereta. Ia menyebut pihaknya fokus melakukan penyidikan pada peristiwa tersebut.

"Seperti tadi yang kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi V DPR RI, bahwa kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP 1. Bahwa kereta api, kalau sesuai dengan BAP yang kami terima dari driver-nya yaitu RRP kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026," ucap dia.

Ia mengatakan saat itu pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP. Dia juga langsung melakukan gelar perkara pada 30 April 2026.

"Ini adalah timeline yang bisa kami laporkan kepada Pimpinan Komisi 5 DPR RI dan seluruh ketua dan wakil ketua serta anggota, bahwa saat ini kegiatan penyidikan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Korlantas, kita hanya melakukan asistensi terhadap proses penyidikan dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mario juga menekankan bahwa ada dua peristiwa yang diusut saat kecelakaan kereta tersebut. Dia memastikan kedua peristiwa itu tidak saling berkaitan.

"Dapat kami jelaskan untuk kejadian yang pertama tidak ada kaitannya dengan kejadian kedua, berdasarkan dari kami yang melaksanakan olah TKP. Dan tujuan kita adalah bagaimana seperti di kegiatan rapat kerja ini, tujuan kita adalah bersama-sama bagaimana mewujudkan perlintasan sebidang yang aman, selamat, dan tertib," tuturnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |