Warganet ramai membahas soal video yang menjadikan usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek'. Pria perekam dan pembuat konten video tersebut meminta maaf.
"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian lewat akun Instagram @ebemartono, Senin (3/8/2026).
Dia mengatakan akan lebih hati-hati lagi dalam mengunggah video konten yang dibuatnya. Dia menyatakan dirinya bersalah dan memberikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.
Dia merasa video yang dibuatnya memberikan inspirasi bagi personal introvert untuk lebih percaya diri. Dia mengaku tak punya niat negatif dalam konten-konten video yang dibuatnya.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perekaman tanpa izin tindakan tidak beretika dan melanggar hukum. Dia menegaskan pameran GIIAS harus menjadi tempat aman bagi siapa pun, khususnya bagi mereka yang tengah menjalankan tugas secara profesional.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher / SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," imbuhnyanya.
Habiburokhman menyebut korban perekaman tanpa persetujuan bisa menuntut pelaku perekam. Menurutnya, perbuatan tersebut punya konsekuensi hukum.
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Tak hanya itu, Habiburokhman menyebut korban juga bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Habiburokhman mendorong korban SPG/Usher atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Komisi III, ujar Habiburokhman, akan mengawal aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas dan profesional. Hal itu penting untuk memberikan efek jera.
(jbr/dhn)


















































