Singkawang -
Seorang pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tembak di halaman rumahnya Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk adik kandung korban.
Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (3/8/2026). Korban ditembak oleh orang tak dikenal.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak korban, Cung Wui, setelah mendapati ayahnya tergeletak dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang tembus hingga dada. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," kata Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, dilansir detikKalimantan, Selasa (4/8).
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Suchandri (37). Polisi juga memeriksa seorang saksi yang disebut mengantar pelaku mengambil senapan angin sekaligus menuju lokasi kejadian.
Selain menangkap Suchandri yang diduga sebagai eksekutor, aparat menciduk dua orang lainnya yang memiliki peran berbeda. Salah satunya adalah inisiator pembunuhan yang ternyata merupakan adik kandung korban sendiri, yakni TSP alias Aphin.
Saat diperiksa, Suchandri mengakui telah menembak korban. Ia mengaku melakukan aksi keji tersebut atas permintaan Aphin.
"S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S," ujarnya.
Fakta lain turut terungkap. Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku menerima bayaran hingga Rp 90 juta untuk menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa siang.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(idh/dhn)


















































