'Pengepul' yang Kembalikan Duit Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

2 days ago 3
Jakarta -

KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa di kasus pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo. KPK mengungkap 'pengepul' tersebut merupakan pejabat Pemkab Pati.

"Betul, di lingkungan Pati," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Budi menjawab pertanyaan wartawan soal apakah 'pengepul' adalah pejabat Pemkab Pati.

Belum diketahui identitas dan jabatan 'pengepul' ini di Pemkab Pati. Budi enggan membeberkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detilnya belum bisa kami sampaikan," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Diketahui Bupati Pati Sudewo mengatur strategi sedemikian rupa untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo bahkan sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan yang dilakukannya.

"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Dalam kasus ini sendiri, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini identitasnya:

•⁠ ⁠Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
•⁠ ⁠Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
•⁠ ⁠Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
•⁠ ⁠Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(isa/idh)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |