Penerima Bansos Bakal Diprioritaskan untuk Kerja di Koperasi Merah Putih

5 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sepakat membangun sinergi strategis dalam memperkuat program pemberdayaan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Kerja sama ini dilakukan dengan memberikan kesempatan untuk bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Sinergi ini terbangun dalam pertemuan Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Menkop Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menyampaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos diminta melakukan langkah-langkah nyata agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih mandiri melalui program pemberdayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Menurut Gus Ipul, kolaborasi dengan Kemenkop ini adalah bentuk Kerja sama dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, dengan kerja sama ini program pemberdayaan akan lebih terukur dan berkelanjutan.

"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan," ujar Gus Ipul.

Di samping akan memberikan kesempatan untuk bekerja, penerima manfaat juga akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih.

Kemensos dan Kemenkop bersama-sama akan mengkaji payung hukum yang baik dan bisa menjadi pedoman bagi penerima manfaat saat menjadi peserta Kopdes Merah Putih, salah satunya adalah terkait iuran pokok dan iuran wajib menjadi anggota koperasi.

"Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelas Gus Ipul.

Senada, Menkop Ferry Juliantono menyampaikan harapannya setelah penerima manfaat menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga bisa mendapatkan sisa hasil usaha koperasi.

"Harapannya nanti setelah jadi anggota koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di desil 1 dan desil 2," kata Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan rencananya ke depan di setiap Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akan terbuka kesempatan menjadi pengelola atau bekerja bagi 15-18 orang penerima manfaat, yang sifatnya membantu pelaksanaan pekerjaan di koperasi.

"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insyaallah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry.

Sementara, Wakil Menteri Koperasi RI (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan pihaknya sedang menyusun skema terkait pekerjaan yang bisa dilakukan para penerima manfaat di Kopdes Merah Putih.

"Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini masih proses pematangan," jelas Farida.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut Mensos Gus Ipul didampingi oleh Wakil Menteri Sosial RI (Wamensos) Agus Jabo Priyono.

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |