Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Penertiban Sumur Minyak Ilegal

3 hours ago 4

Jakarta -

Pemerintah bersama aparat penegak hukum tengah mematangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Disebutkan praktik pengeboran sumur minyak tanpa izin resmi masih marak terjadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pembentukan satgas tersebut sedang dibahas melalui forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling," kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan langkah ini didorong oleh kebutuhan memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia. Menurutnya, potensi cadangan dalam negeri sebenarnya tersedia, namun belum optimal karena masih adanya aktivitas ilegal.

"Cadangan (di dalam negeri) itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar Irhamni.

Karena itu, Polri bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Pertamina.

Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi, menyebut melalui satgas ini nantinya pemerintah akan menempuh pendekatan penertiban sekaligus legalisasi terbatas terhadap sumur minyak milik masyarakat.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, bahwa tambang-tambang yang ada (di) masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco (MedcoEnergi) juga dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," jelas Rudy.

Dia menerangkan kebijakan ini berlaku selama empat tahun dan tidak membuka izin untuk sumur baru. Pemerintah hanya akan menata sumur yang telah ada, sementara aktivitas di luar ketentuan tersebut akan ditindak.

"Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan dibeli oleh Pertamina untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban," terangnya.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menambahkan penindakan tidak hanya menyasar illegal drilling, tetapi juga aktivitas ilegal lain dalam rantai bisnis minyak.

"Disamping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan," ujar Djoko.

"Jadi harus dijual, minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan," sambungnya.

Pemerintah memastikan data sumur yang diperbolehkan telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Migas. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk pembukaan sumur baru di luar daftar resmi.

Adapun waktu operasional satgas akan disampaikan segera. Nantinya, satgas akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Kejaksaan.

"Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara ESDM, SKK Migas, nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri, kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," imbuh Irhamni.

(ond/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |