Pelaku Tawuran Ditangkap Polda Metro Janjian di Medsos, Pakai Miras-Obat Keras

2 hours ago 1
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Polisi menyebut aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok di media sosial.

"Sarana komunikasi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan tawuran tersebut, mereka menggunakan sarana platform digital, media sosial Instagram dan Facebook untuk saling menantang, kemudian untuk cyberbullying, dan mereka saling serang di media sosial," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Rabu (4/2/2026).

Para pelaku lantas berjanjian untuk menentukan lokasi tawuran. Polisi menyebut, beberapa pelaku yang ditangkap juga diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang kedua, adakah indikasi mereka menggunakan obat keras ataupun minuman keras, Beberapa tersangka diindikasikan menggunakan obat keras maupun minuman keras," tuturnya.

Iman mengatakan ratusan pelaku itu ditangkap dalam kegiatan Operasi Pekat Jaya yang digelar serentak. Sebagai informasi, operasi ini digelar sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam dari para pelaku tawuran. Berdasarkan penyelidikan sementara, beberapa pelaku memodifikasi senjata tajam mereka yang digunakan. Polisi saat ini tengah memburu para pelaku yang menjual senjata tajam itu.

"Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini," kata dia.

"Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya," imbuhnya.

Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara, pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.

(wnv/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |