Pelaku Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Jual Motor Korban Rp 5 Juta

7 hours ago 3

Jakarta -

Ulah keji pria RRP (19), pembunuh mantan pacarnya, wanita APSD (22), yang jasadnya terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, terungkap dalam rekonstruksi. Pelaku juga ternyata menjual motor korban.

Dari adegan rekonstruksi yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2025), momen tersebut terjadi usai aksi pembunuhan dilakukan. RRP turut melibatkan dua rekannya, IF (21) dan AP (17), dalam aksi keji tersebut.

Malam hari setelah pembunuhan terjadi, RRP dan IF saat itu membawa motor korban dan memarkirkannya di sebuah parkiran mal di kawasan Serpong. Mereka juga mencopot pelat nomor motor korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, RRP mengambil motor korban dan memindahkannya ke kosannya. RRP menghubungi rekannya untuk menjual motor korban tersebut seharga Rp 5 juta.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sore setelah warga mencium bau busuk. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, wajah rusak, dan tangan terborgol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula pada Senin (7/7). Pelaku RRP (19) mengajak korban datang ke rumahnya dengan dalih ingin membayar utang Rp 1,1 juta.

Saat itu, di rumah RPP sudah ada dua pelaku lainnya, yakni AP (17) dan IF (21). Ketiganya berkumpul sejak pukul 22.00 WIB dan sudah berencana membunuh korban.

Rencana ini dirancang RPP karena sakit hati lantaran ditagih utang oleh korban melalui status WhatsApp hingga melihat foto korban dengan pacar barunya.

"Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban dengan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan di kursi cokelat teras rumah pelaku RRP," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (18/7).

Pada pukul 23.30 WIB, korban pun tiba di rumah pelaku RRP. Korban langsung diajak masuk ke rumah, bersama pelaku AP dan IF.

Saat itu, korban meminta pelaku RRP membayar utangnya, tapi tidak dibayarkan. Saat korban hendak pergi, RRP langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya.

Melihat korban telah terjatuh, pelaku AP dan IF tak tinggal diam dan langsung memborgol korban. Bejatnya, para pelaku juga memerkosa korban.

Setelah diperkosa, pelaku RRP langsung mencekik korban hingga membawanya ke sebuah lahan kosong berjarak 30 meter dari rumahnya. Di situ, pelaku IF menusuk korban menggunakan pisau dan obeng berkali-kali di leher dan pipi hingga memukul dada korban dengan batu.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan motor milik korban.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(wnv/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |