Jakarta -
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menilai wacana itu perlu dikaji lebih jauh.
"Silakan dikaji, sebagai usulan nggak apa-apa. Tapi perlu dilihat piramida penduduk kita, di mana populasi usia produktif kita sangat besar," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Deddy menilai perpanjangan usia pensiun dapat menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Dia pun mewanti-wanti hal itu membuat macet regenerasi ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Hal ini akan memacetkan sirkulasi pegawai sehingga perlu kaji lebih jauh. Apalagi jika dikhususkan untuk pejabat tinggi saja bisa menimbulkan kecemburuan di dalam birokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Deddy menyarankan perpanjangan usia pensiun itu tidak diterapkan untuk jabatan struktural.
"Kalau para ASN itu memang masih layak untuk mengabdi, bisa sebagai staf ahli hingga 70 tahun tetapi sebaiknya tidak untuk struktural," kata dia.
Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan 70 Tahun
Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
Saksikan Live DetikPagi :
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini