KPU Diadukan ke DKPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet!

7 hours ago 1

Jakarta -

Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (22/5/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, pengadaan melalui e-katalog tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, kata dia, tergolong baru sebab baru terbentuk tahun 2022 dan tidak ada pengalaman memenangkan tender.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah dianggarkan," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan penggunaan private jet diduga tidak seusai peruntukannya. Waktu penyewaan private jet tidak seusai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.

"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.

Selain itu, diduga ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Salah satunya melanggar peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

"Menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif," ucapnya.

Perihal ini, TII juga telah melaporkan ke KPK pada Rabu (7/5). Mereka melapor usai mendapati sejumlah temuan.

KPK sendiri menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK, kata dia, akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut.

"KPK akan melakukan telah, terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

(ial/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |