Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Bos Sritex Terkait Korupsi Kredit

8 hours ago 1

Jakarta -

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Apakah Kejaksaan akan turut memeriksa keluarga dari bos Sritex itu?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan akan melihat perpembangan penyidikan oleh penyidik perihal itu. Dia mengatakan akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan untuk pengumpulan bahan dan keterangan terkait praktik rasuah itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Junat (23/5/2025). Harli mejawab pertanyaan apakah anak-anak dari Muhammad Lukminto akan diperiksa oleh Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga pemilik perusahaan tekstik yang pernah menjadi terbesar di Asia itu. "Artinya bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," jelas Harli.

Ditanya soal aliran dana pinjaman sebesar Rp 692 miliar yang didapat Iwan dari dua bank plat merah, Harli belum dapat merinci. Dia mengatakan pihaknya masih menelusuri hal itu.

"Nah itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan didalami. Itu yang saya sampaikan tadi. Kan sudah dinyatakan kerugian Rp 692 miliar lebih. Nah ini kemana? Kan ini harus ditelusuri," terangnya.

"Karena nanti akan berkaitan dengan katakanlah terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa? Iya kan? Nah akan ditelusuri kesana," tegas Harli.

Duduk Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," terang Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

(ond/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |