Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen masih dibutuhkan dalam Pemilu. Ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk penyederhanaan partai.
"Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada karena menurut saya ya artinya juga partai dan fraksi kan belum menentukan, menurut saya harus ada karena ini juga bagian dari penyederhanaan partai," kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menjelaskan Indonesia juga pernah menjalani fase multipartai. Hingga pada akhirnya Indonesia ada di era penyederhanaan partai seperti saat ini.
"Artinya ada banyak pertimbangan, kalaupun toh kemudian alasan utamanya bagi kami adalah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi di mana ambang batas parlemen masih ada namun kemudian ditinjau ulang terhadap besarannya ya nanti besarannya berapa akan ditentukan oleh masing-masing fraksi masing-masing partai di dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu," sebutnya.
Herman menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan ambang batas parlemen terlalu tinggi. Jadi perlu ada pembahasan lebih lanjut.
"Mahkamah Konstitusi kan sudah memutuskan. Pertama, ambang batas untuk pilpres kan dinolkan, kemudian ambang batas untuk parlemen terlalu tinggi, maka harus dibicarakan ulang terhadap ambang batas yang ideal yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Pernyataan PAN
Sebelumnya, usulan ambang batas parlemen dihapus disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
"Karena kita melihat, dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.
Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.
"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.
(ial/isa)


















































