Pasutri di Pangandaran Live Streaming Seks, PBNU: Perlu Kontrol Sosial

5 hours ago 1

Jakarta -

Pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung di Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap. PBNU menyebut aksi tersebut sangat menyedihkan.

"Ini sungguh menyedihkan, pornografi adalah perbuatan asusila dan kejahatan yang melanggar hukum agama dan norma yang berlaku di masyarakat, pelakunya harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah peredarannya di negara kita yang menjunjung tinggi norma moral dan agama," kata Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Fahrur menyebut pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi untuk memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut penegak hukum harusnya memang melakukan tindakan preventif. Bahkan, Fahrur menilai tokoh masyarakat sekitar diharapkan juga bisa berperan menjaga generasi muda dari pornografi.

"Namun disamping upaya represif penegakan hukum juga diperlukan tidakan preventif dan kontrol sosial sinergi dgn tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi khususnya di kalangan anak muda dan usia sekolah," katanya.

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung. Pelaku WJC (24) dan istrinya E (25) melakukan itu demi mendapatkan uang.

Kasus ini terbongkar setelah video pasutri itu tersebar di media sosial. Dua pelaku ditangkap di sebuah perumahan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6).

"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, dilansir detikJabar, Selasa (24/6/2025).

Pasutri tersebut melakukan aksi tak senonoh melalui dua aplikasi live streaming. Dalam sehari, mereka melakukan adegan mesum selama 3 jam.

"Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam, dilakukan waktu malam," ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada detikJabar.

(azh/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |