Para Petinggi OJK Mundur, PDIP: Tanggung Jawab Moral Pemimpin

3 days ago 7

Jakarta -

PDIP merespons mundurnya para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai hal itu menunjukkan bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin di tengah dinamika yang terjadi.

"Ketika ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, PDI Perjuangan memandang hal tersebut sebagai sebuah keteladanan baru. Seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menekankan, yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas keuangan agar tidak berdampak pada sektor riil dan kehidupan rakyat. Ia mendorong otoritas moneter dan fiskal untuk memperkuat koordinasi.

"Otoritas moneter, fiskal, dan sektor riil harus bersama-sama memastikan berbagai persoalan di sektor keuangan dan pasar modal tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan," ujarnya.

Hasto lantas mengungkit tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP 'Satyam Eva Jayate' yang menjadi pengingat pentingnya nilai moral dalam kepemimpinan. Ia menilai integritas dan tanggung jawab pejabat publik menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

PDIP, kata Hasto, berharap langkah-langkah yang diambil pemerintah dan otoritas terkait dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global dan domestik yang masih berlangsung.

"Yang paling penting adalah memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan perekonomian nasional berjalan dengan baik," pungkasnya.

Adapun pejabat OJK yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.

Pengunduran diri mereka telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya hal itu akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

(bel/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |