Pakar Investasi Warning Jangan Sampai Investor Kabur ke Luar Negeri

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri manufaktur dalam negeri tengah menghadapi tantangan berat akibat menurunnya daya beli, salah satunya terjadi pada PT Yamaha Music Product Asia yang memproduksi piano di kawasan MM2100, Cikarang. Perusahaan itu merupakan salah satu lini produksi PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Selain itu, fokus investor juga terganggu dengan aksi unjuk rasa kalangan buruh yang terjadi hari ini (23/6/2025) di kawasan industri strategis yakni kawasan industri MM2100. Padahal kawasan industri merupakan salah satu objek vital nasional yang seharusnya steril dari aksi massa karena berkaitan langsung dengan operasional perusahaan yang terhubung dengan rantai pasok global.

"Menurut pandangan saya, MM2100 itu merupakan sebuah kawasan industri yang strategis, dan sudah seharusnya terbebas dari gangguan-gangguan, termasuk aksi demonstrasi. Kalau kawasan MM2100 ini dijadikan lokasi demonstrasi terus-menerus, bisa berdampak buruk bagi ekonomi kita, khususnya dalam investasi. Imbasnya, para investor akan ragu untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Ini sebuah kerugian sektor ekonomi dalam negeri," pakar investasi dan hubungan internasional Zenzia Ihza kepada CNBC Indonesia, Senin (23/6/2025).

Beberapa investor asing dikhawatirkan mulai mempertimbangkan relokasi fasilitas produksi mereka dari Indonesia ke negara pesaing seperti Vietnam dan Thailand yang dinilai lebih stabil secara politik dan hukum. Selain itu, hadirnya Special Economic Zone (SEZ) Johor-Singapura juga menjadi ancaman hengkangnya pabrikan dari RI ke luar negeri.

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas guna menjaga stabilitas kawasan industri, diantaranya memberlakukan regulasi yang melarang aktivitas demonstrasi di kawasan objek vital nasional, serta memperkuat sistem mediasi hubungan industrial yang adil dan transparan.

"Kerugian yang ditimbulkan karena aksi demonstrasi ini bukan hanya sekadar angka saja. Ada dampak yang lebih luas, yaitu turunnya persepsi global terhadap Indonesia sebagai basis manufaktur. Investor juga melihat bahwa negara-negara pesaing lebih stabil dari segi hukum dan politiknya," ujar Zenzia.

Secara hukum, dasar pelaksanaan aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang menjadi lokasi penyampaian pendapat di muka umum, yaitu: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional.

Latar Belakang Aksi Unjuk Rasa di Yamaha Music

Aksi unjuk rasa ini bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap dua pengurus serikat pekerja di lingkungan PT Yamaha Music. Pihak serikat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk union busting-upaya sistematis untuk melemahkan kekuatan serikat pekerja. Tuduhan ini langsung memicu gelombang aksi solidaritas yang dilakukan berulang kali di depan pabrik.

Adapun kondisi ini makin diperparah dengan penutupan pabrik PT Yamaha Music Product Asia yang membawa dampak besar bagi para pekerja. Sebanyak kurang lebih 200 karyawan yang selama ini bekerja di pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

"Kurang lebih 200 karyawan akan terdampak PHK akibat tutupnya pabrik ini," Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia, Slamet Bambang Waluyo kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).

Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik penutupan pabrik piano ini. Bambang pun mengungkapkan bahwa produksi akan dialihkan ke luar negeri.

"Produksi akan dialihkan ke China dan Jepang," sebutnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Investasi Rp300 T Raib Gegara Gas Murah Industri Tak Jelas

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |