Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 senilai Rp 9,9 triliun, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dalam pernyataan setelah kelar diperiksa, Nadiem mengatakan akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem, Senin (23/6/2025) malam.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah," ia menambahkan.
Nadiem tak banyak berbicara soal detail pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam.
"Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," ujarnya mengakhiri keterangan singkat tersebut.
Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 20.15 WIB, Nadiem belum juga terlihat keluar dari gedung tersebut.
Ketika datang pagi tadi, Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menggunakan kemeja batik berwarna krem dan buru-baru masuk, tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.
Ditemui sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.
Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.
Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).
Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).
Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.
"Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup," ujar Hotman.
Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.
Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Diusut Kejagung, Nadiem Ungkap Fakta Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun