Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp57,23 Triliun di Agustus 2026

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya mengerek penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun, atau sekitar 77% dari total penerimaan pajak ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE. Dua pelaku usaha baru ditunjuk sebagai pemungut, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.

Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari total 277 pelaku yang telah ditunjuk, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga 31 Agustus 2026. Total setoran yang terkumpul mencapai Rp44,05 triliun.

Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

Selain PMSE, pemerintah juga memperoleh penerimaan dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak kripto tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Dari jumlah tersebut, penerimaan terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP telah mencapai Rp5,75 triliun hingga akhir Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Inge mengatakan peningkatan penerimaan dari sektor ekonomi digital diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital.

"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Inge.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |