Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak puluhan senjata tajam berbagai jenis yang digunakan tawuran juga disita.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan para para pelaku ditangkap dalam kegiatan Operasi Pekat Jaya yang digelar serentak. Sebagai informasi, operasi ini digelar sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iman dalam jumpa pers, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut 55 orang dilakukan pembinaan, sementara 50 lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Iman merinci, 39 dari jumlah tersangka tersengat berstatus anak di bawah umur. .
"Terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai dengan perbuatannya, kami sudah tetapkan mereka sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan," imbuhnya.
Polda Metro Jaya menangkap ratusan pelaku tawuran dan menyita puluhan sajam selama sepekan Operasi Pekat Jaya, Rabu (4/2/2026). Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam dari para pelaku tawuran. Berdasarkan penyelidikan sementara, beberapa pelaku memodifikasi senjata tajam mereka yang digunakan. Polisi saat ini tengah memburu para pelaku yang menjual senjata tajam itu.
"Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini," kata dia.
"Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya," imbuhnya.
Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara, pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
Polda Metro Jaya mengimbau semua pihak untuk sama-sama mencegah tawuran. Polisi juga melakukan kegiatan preventif, mulai dari sambang sekolah hingga melakukan patroli siber.
"Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pendidik untuk sama-sama dengan kami melakukan edukasi dan peningkatan kedisiplinan bagi anak-anak didik kita. Berikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat di dalam kegiatan2 yang meresahkan kegiatan tawuran kegiatan yang melawan hukum," jelasnya.
(mea/mea)

















































