MK Diminta Ubah 'Sumatera Selatan' Jadi 'Sumatra Selatan', Ini Alasannya

2 hours ago 1
Jakarta -

Warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan'.

Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (5/2/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat pasal 1 ayat (1), yang isinya:

Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No 52) sebagai Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon mengatakan 'Sumatera' bukan kata baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mereka mengatakan penamaan daerah dalam UU seharusnya menggunakan kata baku.

"Penulisan kata 'Sumatera' dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas," ujarnya.

Dilihat detikcom dari situs KBBI Kemendikdasmen, 'Sumatra' memiliki arti 'pulau di wilayah barat Indonesia, di sebelah utara berbatasan dengan Teluk Benggala, di sebelah timur dengan Selat Malaka, di sebelah selatan dengan Selat Sunda, dan di sebelah barat dengan Samudra Hindia. Bentuk tidak baku dari 'Sumatra' adalah 'Sumatera'.

Berikut ini petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa 'Sumatera Selatan' Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'Sumatra Selatan'
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Saksikan Live DetikPagi :

Simak juga Video 'Canda Hakim Arief Ingin Cucu Lahir di Solo Biar Jadi Presiden/Wapres':

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |