Menteri PANRB Rilis Surat Edaran Soal WFA Lebaran Bagi ASN

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widyantini mengungkapkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dam cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, kemudian setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2025.

"Saya ingin mengimbah kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini, saat konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rini juga mengingatkan instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional.

Selain itu dia juga meminta kepada pimpinan instansi agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan saat kebijakan ini diterapkan. Termasuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun luar kantor.

Rini juga mengatakan pegawai ASN wajib tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga setiap instansi diminta aktif membuka akses kanal pengaduan seperti sv4lapor dari www.lapor.go.id atau kanal aduan lainnya.

"Saya juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang mempertahankan dengan tugasnya," kata Rini.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |