Bantul -
Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.
Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, meyakinkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl itu tak akan merugikan Mbah Tupon. Dia menyatakan gugatan dilakukan untuk membuat terang perkara pembelian tanah yang dilakukan kliennya.
"Kami ingin menyampaikan, bahwa memang Mbah Tupon ini kami majukan sebagai para pihak tergugat semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatannya tentang perbuatan melawan hukum, dan yang perlu digarisbawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya, tapi Mbah Tupon hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ujarnya.
Juni juga menegaskan tidak akan ada tuntunan hukum terhadap Mbah Tupon dalam gugatan perdata tersebut.
"Dan turut tergugat yang ada ini tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang mengakibatkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," ucapnya.
Alasan Layangkan Gugatan
Diketahui dalam kasus ini tergugat utama ialah Triono dan ada tiga turut tergugat yakni Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon.
Juni menyebut gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum terkait kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat. Di mana dalam hal ini penggugat adalah perantara antara Achmadi dan Mbah Tupon. Sebab, apa yang diketahui kliennya dan apa yang dimaksud Mbah Tupon ternyata ada perbedaan.
"Perbuatan melawan hukum yang kami ajukan itu kaitannya dengan perbuatan melawan hukum kesepakatan lisan, dan itu bertentangan dengan undang-undang," katanya.
"Jadi ketika Mbah Tupon itu mendasarkan pada pecah sertifikat dan di satu sisi Achmadi menanggapinya itu sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama. Ini kan hal yang berbeda dan kita akan uji di PN Bantul," lanjut Juni.
Dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Dia mempersilakan masyarakat mengawal sidang gugatan ini.
"Pertama-tama kami menghormati proses persidangan yang memang belum berjalan dan memang sudah saya sampaikan di PN Bantul. Tapi untuk nanti lebih lanjutnya nanti biar kita ketahui bersama-sama pada saat persidangan tanggal 1 Juli. Jadi kami belum bisa sosialisasikan ini karena persidangan belum dimulai," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini