KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa di kasus pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan 'pengepul' itu layak jadi tersangka.
"Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Ia mengatakan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Bila Sudewo tidak tertangkap KPK, ia yakin 'pengepul' tersebut tak bakal mengembalikan uang pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, si 'pengepul' tetap melakukan perbuatan pidana. 'Pengepul' ini, lanjutnya, harus dihukum.
Boyamin berpendapat KPK mesti memeriksa 'pengepul' ini. "Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu," ucapnya.
Peran 'pengepul' bagi Boyamin sangat sentral dalam kasus ini. Karena pesan-pesan Sudewo di lapangan bisa tak tersampaikan tanpa adanya pengepul ini.
"Ditambah sisi penting 'pengepul' ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lacung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Diketahui Bupati Pati Sudewo mengatur strategi sedemikian rupa untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo bahkan sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan yang dilakukannya.
"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Dalam kasus ini sendiri, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini identitasnya:
• Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
• Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
• Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
• Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
(isa/idh)

















































