LPS Rate Turun Jadi 4%, Apa Dampaknya?

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) atau LPS rate pada level 4% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

Tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2%. Sementara itu TBP bank perekonomian rakyat (BPR) turun menjadi 6,5%. 

Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku mulai 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan parekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Selanjutnya dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga. Kemudian, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.

Adapun sebagai informasi LPS adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS juga memiliki tugas untuk menangani bank gagal dan membayar simpanan masyarakat di bank tersebut. 

Namun, perlu diketahui bahwa LPS hanya menjamin simpanan yang sesuai dengan ketentuan. Mengutip laman LPS, Rabu (28/5/2025), ada tiga syarat simpanan dijamin LPS, yaitu tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud. 

Lalu LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar, sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Oleh karena itu tingkat bunga penjaminan akan menjadi acuan bagi perbankan untuk menetapkan bunga deposito. Pasalnya bila bank mematok bunga deposito di atas LPS rate, maka nasabah tidak akan mendapatkan jaminan atas simpanan. 

Dengan demikian penurunan LPS rate dapat menekan rata-rata bunga deposito di pasar. Dampaknya beban dana atau cost of fund perbankan pun akan turun dan bank dapat memberikan bunga kredit lebih kompetitif yang pada akhirnya dapat mendorong laju pertumbuhan kredit. 

Sebagai informasi per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% secara tahunan (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55% yoy. Pertumbuhan kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,2% yoy. Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% yoy dan 6,05% yoy.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI: Kredit Perbankan Tumbuh Melambat di April 2025

Next Article BI Rate Turun tapi LPS Rate Tidak Bergeming, Ini Alasannya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |