Lagi Tren Anak Muda Nikah di KUA, Berapa Biayanya?

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menjadi pilihan rasional bagi banyak pasangan muda, terutama dari generasi Z dan milenial. Di tengah biaya pernikahan yang tak murah dan tekanan sosial untuk menggelar resepsi besar-besaran, sebagian memilih jalur sederhana, yakni akad nikah sah secara hukum, tanpa pesta, tanpa utang.

Fenomena ini awalnya ramai diperbincangkan saat kisah pasangan M Chandra Gumelar viral di media sosial. Kala itu, masa pandemi COVID-19 memaksa masyarakat menunda atau membatalkan pesta pernikahan besar-besaran karena larangan berkumpul. Pilihan menikah sederhana di KUA pun menjadi solusi praktis dengan akad tetap sah, tanpa melanggar protokol.

Namun seiring waktu, pilihan ini tidak sekadar karena keterpaksaan. Banyak pasangan muda mulai menyadari menikah di KUA tetap sah, lebih hemat, dan memungkinkan mereka fokus pada kehidupan setelah menikah. Syukuran cukup di rumah, atau bahkan tanpa pesta sama sekali.

Yang terbaru, kabar bahagia juga datang dari komika Yono Bakrie yang menikah dengan Vini Caroline. Lewat akun Instagram-nya, Yono mengumumkan ia melangsungkan akad nikah di KUA, mengikuti jejak pasangan muda lain yang memilih menikah tanpa ribet.

"Kami menikah dengan konsep sederhana di KUA doang. Dan tidak membuat acara, makanya saya tidak mengundang bukan karena tidak ingin mengundang teman-teman, tapi memang tidak bikin resepsi. Semoga kesederhanaan ini jadi identitas hubungan kami dan jati diri bagi keluarga kecil kami amin. Terimakasih untuk teman-temen semua yang mendoakan hal-hal baik, saya juga mendoakan yg terbaik untuk temen-temen semua," kata Yono di Instagramnya @yonobakrie.

Lebih Murah, Lebih Rasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 alias gratis. Sebaliknya, jika akad dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan tarif resmi sebesar Rp 600.000.

Selama berkas lengkap dan memenuhi syarat, nikah di KUA itu gratis dan sah secara hukum. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto, serta surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili). Selain itu, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).

Kendati begitu, tren menikah tanpa resepsi ini masih berbenturan dengan budaya di sejumlah daerah yang memandang pernikahan sebagai ajang berkumpulnya dua keluarga besar. Namun makin banyak pasangan yang mulai mengutamakan stabilitas keuangan ketimbang gengsi sosial.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Matang dan Melajang: di Balik Fenomena Malas Menikah Warga RI

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |