KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebut suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.
Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2/2026).
Data rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targetin atau mesin pemindai barang. Pengaturan itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Asep mengatakan pihak PT Blueray kemudian menyerahkan uang kepada para pihak di Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang itu disebut sebagai 'jatah' bagi para sejumlah pegawai Bea Cukai.
Asep mengatakan tindakan tersebut diduga merugikan ekonomi nasional. Sebab barang-barang palsu bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Sehingga ini tentu akan merugikan perekoniman kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional," tuturnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut barang itu datang dari banyak negara. Barang palsu yang masuk ke Indonesia pun beragam, salah satunya sepatu.
"Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai," kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa PT Blueray merupakan perantara. PT Blueray disebut berperan mengurus ke Bea Cukai dari pengimpor.
"Nah nanti kita cek barang-barangnya seperti apa saja, banyak dari banyak negara. Ini kan tergantung importirnya, importir barang apa, dari mana saja," sebutnya.
Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.
(ial/haf)


















































