KPK menyampaikan barang bukti yang disita dari kasus suap Bupati Muara Enim Edison kepada pegawai BPK. Di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta hingga satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.
Direktur penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tunai senilai Rp 200 juta ini disita dari tersangka Augusz Dewanggara atau Angga (AGG) serta perantara bernama Mulyono. Keduanya menyimpan uang masing-masing Rp 100 juta.
"Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE), di antaranya sebagai berikut: uang tunai dari AGG sebesar Rp 100 juta; uang tunai dari MYN sebesar Rp 100 juta; 1 unit mobil SUV," jelas Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik turut menjelaskan peran Angga yang merupakan pihak swasta namun ikut menerima suap dari Bupati Edison. Taufik menyebutkan Angga menerima suap dari Pemkab Muara Enim untuk mengubah temuan audit BPK.
Taufik mengatakan saat itu BPK mendapati temuan pada pengadaan smart board di Disdibud Kabupaten Muara Enim, yang melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim sehingga pihak Bupati Muara Enim, Edison, meminta bawahannya agar mengurus temuan BPK tersebut.
"ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.
Taufik lantas menjelaskan, Angga, yang merupakan seorang swasta, berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, menurut Taufik, menerima fee Rp 100 juta yang diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.
"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara), yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
"Nah, ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan," terangnya.
Taufik pun menjelaskan, dalam menetapkan Angga selaku pihak swasta sebagai penerima suap di kasus ini, KPK menyangkakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di penyidikan yang saat ini, itu kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, atau kalau yang lama, KUHP yang lama, itu Pasal 55. Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Tetapi untuk pengembangan berikutnya, ya, itu nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," imbuhnya.
Berikut ini para tersangka dalam perkara ini:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kuf/isa)

















































