Eks Penyidik Amini Jokowi soal UU KPK, Singgung Tanggung Jawab Moral

3 hours ago 3

Jakarta -

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons usulan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju Undang-undang KPK dikembalikan ke versi lama. Yudi mendukung usulan tersebut untuk mengembalikan marwah KPK.

"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Yudi mengatakan, revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Yudi berharap pemberantasan korupsi bisa semakin maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini," ujarnya.

"Kelemahan KPK saat ini sudah sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat hingga banyak mahasiswa pun berdemo termasuk masyarakat sipil," imbuhnya.

Dia juga berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Dia mengatakan usulan Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab moral, lantaran revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.

"Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal," kata dia.

"Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden," sambungnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

(wnv/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |