KPK Periksa Geisz Chalifah soal Penjualan Aset Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

5 days ago 9
Jakarta -

KPK telah memeriksa Geisz Chalifah (GC) terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

"Kemudian untuk perkara Rita ya perkara Kukar untuk pemeriksaan saksi GS itu kemarin kami luruskan bahwa itu diperiksa terkait perkara TPPU-nya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Penyidik mendalami sejumlah aset awalnya atas nama Geisz. Taufik mengatakan penyidik mengonfirmasi bukti transaksi penjualan aset Geisz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," ucapnya.

"Kalau modus-modus bagaimana melakukan pembelian asetnya menggunakan uang dari hasil tindak pidana yang mana itu kan sudah ada dan tidak tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli gitu. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," sambungnya.

Pemeriksaan telah berlangsung pada Rabu (29/7). Geisz juga telah menjelaskan soal bisnis properti yang dijalaninya.

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Geisz mengatakan sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan ke pembeli. Menurut dia, KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli itu.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Dia mengaku tidak punya hubungan apa pun selain urusan jual beli rumah. Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak yang berperkara.

Rita sendiri merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

(ial/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |