KPK Panggil Lagi Eks Pebalap Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

3 hours ago 6

Jakarta -

KPK kembali memanggil pengusaha yang juga mantan pebalap, Zahir Ali. KPK memanggil Zahir untuk diperiksa terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

"Hari ini Rabu (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan tahun 2019-2020," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Zahir Ali hari ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. KPK total memanggil 5 saksi pada hari ini, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Muhammad Fadhi Bauzir - Swasta
2. ⁠Muas Saptono - Swasta
3. ⁠Darto Bambang Abujasin - Business Manager Kalma Group
4. ⁠Purnama Sari alias Pingping - Finance Manager PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma Sejak 2018
5. ⁠Zahir Ali - Direktur Utama PT Citratama Inti Persada.

Dia tidak memerinci hal yang akan didalami oleh penyidik. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Zahir Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun dia lolos dari status tersangka KPK setelah melawan lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025.

Kemudian, KPK kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zahir Ali di kasus ini. KPK memanggil Zahir Ali pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory Corneles Pinontoan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur. Yoory juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun kurungan.

Simak Video 'KPK: Sesdikbud Muara Enim Terima Rp 500 Juta dari Pihak Swasta':

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |