Kapolri: UU Polri Jadi Payung Hukum Polri Kawal Program Strategis Pemerintah

3 hours ago 7

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran Korps Bhayangkara dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah. Dia memastikan Polri tidak melupakan tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam acara Rapat Rakorwas Kompolnas 2026 yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Jenderal Sigit awalnya menyinggung soal pengesahan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026).

"Di tengah perdebatan terkait dengan Polri yang selama ini dianggap tidak melaksanakan tugas pokoknya tapi malah sibuk dengan tugas tambahan, di undang-undang yang kemarin alhamdulillah di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden," kata Jenderal Sigit, Rabu (10/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam kebijakan strategis nasional merupakan hal krusial. Sebab, jika program pemerintah tidak berjalan dengan baik, dampak akhirnya adalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan masalah penegakan hukum.

"Ini menjadi payung hukum bagi kita untuk juga ikut bisa hadir di dalam mendukung program-program pemerintah. Karena semuanya muaranya apabila ini tidak bisa dilakukan dengan baik, ujung-ujungnya adalah masalah gangguan terhadap kamtibmas dan penegakan hukum," jelasnya.

Jenderal Sigit juga menyinggung peran Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dia memerintahkan jajarannya untuk mengawasi potensi kebocoran devisa negara akibat praktik under-invoicing hingga transfer pricing di sektor ekspor-impor.

"Kemudian berbagai macam upaya tentunya kita bergabung dengan teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) lain untuk bisa membatasi agar yang namanya under-invoicing, mis-invoicing, kemudian transfer pricing," tuturnya.

"Kemudian, upaya-upaya yang selama ini terjadi di sektor-sektor tata kelola yang berkaitan dengan masalah ekspor-impor ini juga bisa kemudian kita awasi dengan baik, sehingga harapan kita devisa negara bisa bertambah, di satu sisi kebocoran bisa berkurang," sambung Jenderal Sigit.

Namun dia juga mewanti-wanti agar dalam melakukan penegakan hukum agar jangan sampai merusak iklim investasi. Jenderal Sigit meminta jajarannya mengedepankan pendampingan dan prinsip ultimum remedium atau hukum sebagai upaya terakhir.

"Saya titip kepada rekan-rekan kepolisian untuk tidak melakukan hal yang sebaliknya. Bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara benar, pendampingan ultimum remedium, sehingga kemudian iklim investasi betul-betul bisa dirasakan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Usia Pensiun Perwira Polri Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden':

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |