KPK Hormati Langkah Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

3 hours ago 1
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. KPK menghormati langkah Wayan Eka tersebut.

"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan mekanisme praperadilan dijamin oleh hukum sebagai bagian dari proses pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya. Dia juga menjelaskan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Meski begitu, KPK telah mengajukan penundaan sidang perdana yang rencananya digelar pada Senin (30/3). Namun dia memastikan KPK akan siap meladeni proses praperadilan tersebut.

"Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti," ungkap Budi.

"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Dia turut menjelaskan KPK memiliki keyakinan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. KPK, kata dia, juga menegaskan proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik," imbuhnya.

Diketahui, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/3).

Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3).

Petitum permohonan praperadilan belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (30/3).

"Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama," demikian tertulis pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Simak juga Video 'Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK saat Bukber di Restoran':

(kuf/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |