Kali Kedua Ammar Zoni Dibui di Nusakambangan karena Kasus Narkoba

2 hours ago 4
Jakarta -

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah divonis bersalah dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Ini menjadi kali kedua Ammar Zoni mendekam di lapas khusus tersebut.

Dirangkum detikcom, Minggu (10/5/2026), Ammar Zoni dkk kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Jumat (8/5).

"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.

Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB pagi. Dia ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.

Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim, yakni 9 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Penjualan Narkoba

Ammar Zoni awalnya tengah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penggunaan narkoba. Namun, pada 2025, Ammar Zoni terjerat kasus penjualan narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni sempat dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, usai kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar sudah dipindahkan sejak Juni 2025 yang lalu.

"Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10).

"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," imbuhnya.

Kemudian, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan dilakukan untuk menindak kasus serius yang dilakukan Ammar Zoni.

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).

Namun, Ammar Zoni kemudian dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta selama persidangan kasus penjualan narkoba di Rutan. Saat ini, Ammar Zoni telah divonis 7 tahun penjara. Sebab itu, Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan.

(amw/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |