Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakarta). Tak diduga, ternyata gedung perkantoran itu adalah markas judol.
Pengungkapan kasus judi online internasional ini dilakukan Polri sejak Kamis, 7 Mei 2026. Polisi kemudian mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA), sebanyak 275 di antaranya sudah menjadi tersangka.
Lokasi judol internasional itu ada di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakbar. Aktivitas pidana di kompleks perkantoran tersebut sangat tak diduga.
"Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Dia mengatakan Indonesia rawan untuk menjadi tempat para pelaku kejahatan jaringan internasional seperti love scamming, investasi online bodong, hingga judi online. Kondisi ini terjadi setelah pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka.
Polsi menyampaikan pengungkapan kasus judol di perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026). Foto: Andhika Prasetia/detikFoto.
Sebagaimana diketahui juga, daerah Indo China, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, VIetnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan tindak pidana daring yang sasaran operasinya transnasional, sasaran korbannya warga negara asing (WNA)," ujarnya.
"Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor," tambah dia.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC, uang tunai dari berbagai negara. Dia mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
Bos Markas Judol Dikejar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa sejauh ini baru menangkap para koordinator judol di Hayam Wuruk. Ia menyebut pihaknya masih fokus mendalami para WNA yang tertangkap
"Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap," kata Wira dalam konferensi pers tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap mengejar bos judol di Hayam Wuruk tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum menangkap pimpinan judol itu.
"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ucap dia.
Uang Rp 1,9 Miliar Disita
Hasil penggeledahan di markas judi online internasional itu, polisi menyita berbagai mata uang asing. Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan nominal rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar.
"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Wira.
Kemudian nominal dolar yang disita sebesar 10.210, namun belum diketahui negara asal dolar tersebut. Selain rupiah dan dolar, polisi juga menyita 53,82 juta Dong.
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," tutur Wira.
(lir/fas)


















































