Jakarta -
KPK telah memeriksa pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK mendalami soal prosedur pengurusan cukai.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami bagaimana sodara HR (Haji Her) ini dalam melakukan pengurusan cukai, bagaimana mekanisme dilapangkan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Ditjen Bea dan Cukai, dalam pengurusan cukai tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Budi menyebut sejumlah perusahaan rokok yang mengurus pita cukai telah diperiksa. KPK juga akan menlusuri barang lainnya yang menggunakan cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kemudian nanti selain rokok kita akan masuk ke barang-barang lain Yang juga karakter distribusinya dibatasi oleh negara, nanti kita akan lihat perkembangannya. Yang pasti kita masih fokus dulu untuk perusahaan-perusahaan rokok," ujarnya.
Budi juga mengungkapkan sedikit materi pemeriksaan Salisa Asmoji (SA) yang merupakan pegawai Bea Cukai hari ini. KPK mendalami soal pemberian uang dari perushaaan dalam kasus ini.
"Dalam pemeriksaan hari ini Penyidik mengalami saksi sodara SA, terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Dijen Bea dan Cukai ini," ungkapnya.
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Lihat juga Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai
(ial/zap)

















































