KP2MI Cabut Izin Perusahaan Penempatan PMI, Ini Pelanggarannya

2 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak kunjung menyetorkan deposito jaminan dan tidak memenuhi hak 61 calon pekerja migran Indonesia (PMI).

"Kami menyampaikan bahwa ada satu P3MI dengan nama PT Multi Intan Amanah Internasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari, masih minggu lalu beberapa hari yang lalu, itu dicabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI," kata Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI Rinardi Rusman di kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Rinardi menyatakan PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b, yaitu tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI. Pelanggaran tersebut termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai sebuah perusahaan yang diberi mandat untuk memegang SIP3MI, mereka memiliki kewajiban menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam--waktu dulu masih Kementerian Tenaga Kerja--disimpan di Kementerian Tenaga Kerja, dan sekarang disimpan oleh kami," jelasnya.

Proses penanganan, kata Rinardi, berlangsung sejak Februari 2024. Saat itu PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan sebanyak 61 calon PMI dengan total tuntutan sebanyak Rp 1.709.200.000.

"Nah, dan telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian dan seluruhnya sebagaimana keputusan Dirjen, keputusan kami di tahun 2025 khususnya di Kepdirjen Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025," ujarnya.

Menurutnya, deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 guna menyelesaikan permasalahan PMI. Dari 61 CPMI/PMI, 56 di antaranya menerima melalui transfer, 1 diberikan kepada ahli waris (PMI meninggal dunia), dan 4 diberikan kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.

Meski dana telah dibagi secara pro-rata sesuai jumlah deposito yang ada, yakni Rp 1,5 miliar, perusahaan tidak menyetorkan kembali kekurangan deposito. KP2MI juga telah melakukan tiga kali pemanggilan kepada yang bersangkutan tapi tidak pernah direspons.

"Artinya, begitu ini sudah dinyatakan bahwa perusahaan tidak menanggapi, tidak merespons, kami kemudian mengusulkan, merekomendasikan tentunya dengan tim untuk kepada Menteri untuk mencabut SIP3MI-nya," tuturnya.

Dengan dicabutnya izin, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan kegiatan penempatan termasuk memberangkatkan CPMI yang telah menandatangani perjanjian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perusahaan juga wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami CPMI/PMI di negara tujuan sampai berakhirnya perjanjian kerja terakhir dan mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.

Sebagai informasi, PT Multi Intan Amanah Internasional merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI-nya selama KP2MI berdiri. Sebelumnya, KP2MI telah mencabut izin dua perusahaan lainnya, yaitu PT Ramsy dan PT Putri Samawa.

(zap/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |