Jakarta -
Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) besok. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan menyampaikan tanggapannya di hari yang sama.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026). Setelah pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki mempertanyakan kesiapan para termohon untuk memberikan jawaban.
"Selanjutnya acaranya adalah jawaban dari termohon I, termohon II dan turut termohon. Apakah sudah siap hari ini?" tanya Hakim Richard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons pertanyaan hakim, Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah, yang mewakili Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor, meminta waktu menyampaikan jawaban besok.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk pembacaan jawaban Termohon I dan Termohon II mungkin akan kita sampaikan besok," ujar Brigjen Veris.
Senada dengan Polri, pihak Kejaksaan Agung, yang turut sebagai Termohon, menyatakan hal yang sama.
"Sama, Pak (besok)," jawab perwakilan Kejagung.
Hakim Richard kemudian menutup sidang dan melanjutkannya pada Rabu (19/8) besok. Dia meminta para pihak menyiapkan berkas dalam bentuk fisik maupun digital. Hakim juga mengingatkan seluruh pihak hadir tepat waktu.
"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan dibuka kembali pada hari Rabu, besok tanggal 19 Agustus. Para pihak baik pemohon dan termohon dan turut termohon tetap hadir," imbuh hakim sembari mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari lalu. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sedangkan Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
(ond/dek)


















































