Jakarta -
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Hakim menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK, sehingga pengalihan tahanan rumah Yaqut belum bisa dikabulkan.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.
Hakim meminta Yaqut dan pengacaranya berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK jika dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit. Dia mengatakan dokter tersebutlah yang nanti akan menyampaikan kondisi Yaqut ke majelis.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan klinik Rutan KPK sudah mengeluarkan rujukan agar Yaqut segera dibawa ke poli bedah karena dalam kondisi rentan mengalami infeksi. Hakim mempersilakan pengacara Yaqut mengajukan lebih dulu izin berobat ke luar jika dokter di Rutan tidak mampu menangani.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," ujar hakim.
Selain Yaqut, majelis hakim menolak penangguhan penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba. Sidang Yaqut akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) dengan agenda jawaban dari perlawanan Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
(mib/yld)


















































