Eks Menag Yaqut Minta Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Dibatalkan

4 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Mellisa mengatakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Dia mengatakan keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.

Dia mengatakan pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut pada 2023-2024 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.

Mellisa mengatakan surat dakwaan jaksa berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Dia mengatakan dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," kata Mellisa.

Dia menganggap dakwaan jaksa tidak jelas. Dia meminta agar dakwaan dibatalkan.

"Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujarnya.

Mellisa mengatakan dakwaan tentang penerimaan uang fee percepatan USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar dan penyiapan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak dijelaskan secara cermat. Dia meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

"(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Yaqut di Sidang Eksepsi: Mohon Izin Saya Kurang Sehat"

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |