Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 T Dituntut Bayar Rp 83 M

1 day ago 2
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif, PT Insight Investments Management (PT IIM), dituntut membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Insight Investments Management berupa pidana denda sebesar Rp 650 juta. Menghukum Terdakwa PT Insight Investments Management dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan aset PT IIM dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka usaha PT IIM akan ditutup paling lama 1 tahun.

"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka usaha Terdakwa sebagai management investasi ditutup selama kurun waktu paling lama 1 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah PT IIM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan melakukan korupsi dengan berkehendak aktif bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah PT IIM mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Jumlah tersebut merupakan harta benda yang secara nyata, riil dan konkret telah diperoleh terdakwa PT IIM sebagai hasil dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2," ujar jaksa.

Jaksa meyakini PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Korporasi itu didakwa menerima Rp 41 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun tersebut.

"Memperkaya Terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025," ujar jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Jaksa mengatakan PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portfolio PT Taspen. Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah itu disebut dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi.

"Turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Antara lain memperkaya mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih:

- Rp 29.152.914.623
- USD 127.057
- SGD 283.002
- EUR 10.000
- THB 1.470
- GBP 30
- JPY 128.000
- HKD 500
- KRW 1.262.000
- Rp 2.877.000

Lalu, memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 253.664, memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, memperkaya korporasi PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun," ujar jaksa.

ANS Kosasih telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar.

Tonton juga video "Detik-detik 210 WNA Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam Digerebek"

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |