Jakarta -
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan keprihatinan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta hingga Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait pengurusan sengketa lahan. Abdul Chair mengatakan KY akan memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula. Di sini masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan. Oleh sebab itu KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Abdul Chair kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).
Ia menyebut tak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Ia mengatakan selain sanksi hukum, pelaku juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi! Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Abdul Chair.
"Sanksi demikian selain sanksi hukum akan memberikan pengaruh pada yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Jadi penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan," tambahnya.
Abdul Chair menyesalkan sikap yang dilakukan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok. Ia menyinggung kebijakan kenaikan gaji para hakim yang sebelumnya diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik. Hal ini tentu harus dilakukan serangkaian proses hukum dan etik secara bersamaan. KY tentunya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk dalam OTT KPK," katanya.
Ia menyebut penegakan etik akan dilaksanakan bersamaan dengan proses hukum. Ia lantas menyinggung penguatan bagi KY dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim dengan sebuah revisi undang-undang.
"Penguatan tersebut tentu terkait dengan kewenangan KY. Seyogyanya model pengawasan menganut prinsip 'shared responsibility'. Demikian itu juga dimaksudkan dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan prinsip ini, KY harus dioptimalkan guna pengawasan terhadap hakim. Disini Revisi UU KY adalah suatu keniscayaan," kata Abdul Chair.
"KY harus menjadi pengendali pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim. Dalam implementasinya pemeriksaan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY. Jadi tidak ada lagi dualisme pengawasan yang kadang tumbang tindih dan disharmoni," imbuhnya.
Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka
KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan liima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan I Wayan dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Berikut tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
(dwr/idn)













































