Jakarta -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Ia menekankan lemahnya sistem ekstradisi yang justru menunggu buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela.
"Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu lemahnya daya paksa terhadap buronan Paulus Tannos untuk di-ekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri?" kata Andreas kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Andreas menyoroti Paulus Tannos yang memiliki kesepakatan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Ia memandang hal ini sama saja seperti berperkara dengan pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan Paulus Tannos punya kesempatan untuk meminta penangguhan penahanan di Singapura. Ini sama saja dengan Paulus Tannos saat ini sedang berperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapore," ujar Andreas.
Andreas mempertanyakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Ia menyebut potensi terburuk Paulus Tannos dapat kabur ke negara lain.
"Lantas, apa artinya perjanjian extradisi? Seandainya, pengadilan Singapura nanti akan mengadili dan mengabulkan penundaan penahanan maka Paulus Tannos akan bebas, juga bisa bebas kabur lagi ke negara lain" tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap kalau Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini